Penangkapan 12 Orang Dugaan Tersangka TPPO di Indonesia untuk Jual Ginjal Disoroti Media Asing

- 21 Juli 2023, 02:00 WIB
Penangkapan 12 orang dugaan tersangka TPPO di Indonesia untuk menjual ginjal disoroti media asing
Penangkapan 12 orang dugaan tersangka TPPO di Indonesia untuk menjual ginjal disoroti media asing /Freepik/bedneyimages/

WARTA TIDORE - Penangkapan 12 orang yang diduga terlibat dalam perdagangan orang TPPO di Indonesia yang dijual ginjalnya di Kamboja, disoroti oleh media asing Reuters pada Kamis, 20 Juli 2023.

Dikutip dari Reuters, phak berwenang Indonesia telah menangkap 12 orang, termasuk seorang polisi dan seorang petugas imigrasi, yang diduga terlibat dalam perdagangan 122 orang yang dijual ginjalnya di Kamboja.

Para tersangka dihadapkan pada dakwaan pelanggaran undang-undang perdagangan manusia Indonesia dan berisiko hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga 600 juta rupiah jika terbukti bersalah.

Mereka diduga merekrut orang-orang dari seluruh Indonesia melalui media sosial dan mengirim mereka ke Kamboja untuk menjalani operasi transplantasi ginjal, seperti yang diungkapkan oleh Hengki Haryadi, direktur unit investigasi kriminal di Polda Metro Jaya.

Para korban telah diiming-imingi dengan pembayaran sebesar 135 juta rupiah untuk setiap ginjal yang mereka jual.

"Hal ini dilakukan karena korban sangat membutuhkan uang. Banyak dari mereka kehilangan pekerjaan selama pandemi," kata Hengki kepada para wartawan.

Indonesia bukanlah hal baru dalam kasus perdagangan manusia, terutama dalam hal tenaga kerja, yang sering kali melibatkan praktik paksaan berbasis utang.

Pada tahun 2019, pihak berwenang berhasil menangkap delapan orang terkait kasus perdagangan manusia terbesar di negara ini, yang melibatkan sekitar 1.200 korban yang dibawa ke luar negeri sebagai pekerja rumah tangga.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah