JIM Tangkap 3 WNI yang Jual Kosmetik Tanpa Izin

- 28 April 2024, 21:11 WIB
Tiga WNI yang menjual produk kosmetik dan kecantikan secara daring tanpa izin dari Kementerian Kesehatan Malaysia digerebek di Malaysia pada hari Kamis (25/4/2024).
Tiga WNI yang menjual produk kosmetik dan kecantikan secara daring tanpa izin dari Kementerian Kesehatan Malaysia digerebek di Malaysia pada hari Kamis (25/4/2024). /Facebook resmi Jabatan Imigresen Malaysia/

WARTA TIDORE - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) berhasil menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam penjualan daring produk kosmetik dan kecantikan tanpa izin dari Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) di sekitar Setapak, Kuala Lumpur, dan sekitar Ampang, Selangor.

Ruslin Jusoh, Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia, dalam sebuah pernyataan media yang dikeluarkan di Putrajaya pada hari Minggu, 28 April 2024 mengungkapkan, penangkapan terhadap sindikat penjualan produk kosmetik dan kecantikan tanpa izin dari KKM yang dilakukan oleh tiga WNI tersebut terjadi dalam satu operasi khusus pada hari Kamis, 25 April 2024 sekitar pukul 12.15 waktu setempat (11.15 WIB).

Berdasarkan laporan dan intelijen selama tiga minggu, operasi tersebut dilakukan di tiga lokasi dan berhasil menangkap tersangka utama sindikat penjualan produk kosmetik dan kecantikan, yang merupakan seorang perempuan WNI berusia sekitar 50 tahun.

Tim JIM yang bekerja sama dengan petugas penegakan farmasi Departemen Kesehatan Wilayah Federal Kuala Lumpur, juga berhasil menangkap seorang laki-laki dan seorang perempuan WNI, masing-masing berusia 25 dan 35 tahun, yang diduga sebagai promotor daring kosmetik dan produk kecantikan tersebut.

Salah satu perempuan WNI memiliki Social Visit Pass (PLS) yang masih berlaku, sementara perempuan lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor yang sah untuk berada di negara tersebut. Sedangkan laki-laki WNI telah melampaui masa tinggalnya di Malaysia.

Tim operasi khusus tersebut berhasil menyita berbagai merek kosmetik dan produk kecantikan, dua paspor Indonesia, serta uang tunai sebesar 3.263 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp11 juta dan Rp3,271 juta.

Modus operandi sindikat ini adalah menyelundupkan produk kosmetik dan kecantikan secara ilegal untuk dijual daring kepada pelanggan melalui agen dengan harga RM159 (sekitar Rp537 ribu) per produk. Sindikat tersebut menggunakan platform media sosial untuk mempromosikan produk dan diduga telah beroperasi selama enam bulan.

Semua WNI tersebut ditahan karena diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, dan Peraturan Keimigrasian 1963, dan mereka ditahan di Depot Imigrasi Semenyih.

KKM juga akan melakukan penyelidikan terhadap WNI yang ditangkap tersebut karena diduga melanggar Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik Tahun 1984.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x