Baca Juga: Resmi Ajukan Banding, KPU RI: Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan
KPU tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menerima akta permohonan banding itu.***