Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Permohonan Banding KPU RI

- 12 April 2023, 09:21 WIB
Ilustrasi: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kabulkan permohonan banding KPU RI
Ilustrasi: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kabulkan permohonan banding KPU RI /Nurmawati Ikromah/Wartasidorjo.com

WARTA TIDORE - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding KPU RI dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024.

Putusan banding tersebut mengubah keputusan sebelumnya sehingga tahapan Pemilu tidak akan ditunda.

Baca Juga: Sekretaris Jendral PDI Perjuangan Ungkap Alasan Penolakan Timnas Israel pada Piala Dunia U 20

Hakim ketua Sugeng Riyono mengumumkan putusan banding tersebut di PT DKI Jakarta pada hari Selasa, 11 April 2023, dan menyatakan bahwa permohonan banding dari pembanding/tergugat diterima.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini, dan gugatan dari Partai Prima tidak dapat diterima.

Baca Juga: Media Asing Soroti Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024

Dalam putusannya, hakim menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu.

Kasus ini bermula dari gugatan Partai Prima pada 8 Desember 2022, di mana partai tersebut merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x