Putusan MK Izinkan Peserta Pemilu Lakukan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Sekolah, Ditanggapi Bawaslu

- 19 Agustus 2023, 05:36 WIB
Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja /Bawaslu

WARTA TIDORE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk merevisi peraturan kampanye sebagai tindak lanjut terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta pemilu melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus).

Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, menyatakan bahwa peraturan kampanye yang dimaksud adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Kami mendorong KPU untuk merevisi PKPU kampanye, atau setidaknya ketentuan teknisnya. Namun, lebih baik jika PKPU direvisi secara menyeluruh agar lebih jelas mengenai lokasi dan metode kampanye yang diperbolehkan atau tidak," ujar Bagja kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI Jakarta pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Bagja menyatakan bahwa KPU perlu mengatur dengan rinci fasilitas pemerintah dan pendidikan yang dapat digunakan sebagai tempat kampanye.

"Kami perlu mengatur, misalnya, fasilitas pemerintah seperti apa yang diperbolehkan? Apakah termasuk gedung pemerintahan? Contohnya, Istana Negara dan balai kota," katanya.

Terkait balai kota, ia khawatir bahwa wali kota yang memiliki wewenang di sana dapat melakukan kampanye tanpa atribut kampanye.

Selanjutnya, Bagja menyatakan bahwa KPU perlu mengatur apakah kampanye di fasilitas pendidikan diizinkan, seperti di TK, SD, dan SMP. Hal ini berkaitan dengan fakta bahwa siswa di usia TK hingga SMP belum memiliki hak pilih.

"Kami perlu mengatur jenis fasilitas pendidikan yang diperbolehkan. Apakah TK diperbolehkan? Bagaimana dengan SD negeri atau SMP? Keduanya belum mencapai usia pemilih," jelas Bagja.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x