Dianggap Permudah Mantan Narapidana Kasus Korupsi Maju Caleg, Mahkamah Agung Perintahkan KPU Cabut 2 Aturan

- 1 Oktober 2023, 09:47 WIB
Ilustrasi: Dianggap permudah mantan narapidana kasus korupsi maju Caleg, Mahkamah Agung lerintahkan KPU cabut 2 aturan.
Ilustrasi: Dianggap permudah mantan narapidana kasus korupsi maju Caleg, Mahkamah Agung lerintahkan KPU cabut 2 aturan. /MA

WARTA TIDORE - Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua aturan yang dianggap mempermudah mantan narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).

Dikutip dari Antara pada Sabtu, 30 September 2023, keputusan ini diambil setelah MA mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Abraham Samad, terkait Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD, bersama dengan pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU.

Kedua ketentuan ini dipertanyakan karena dianggap membuka peluang bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai caleg tanpa harus menunggu periode jeda selama lima tahun yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keputusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu yang berhubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

Sementara itu, Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 juga dinilai bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

MA menyimpulkan bahwa dua pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

MA juga memberikan pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa perlu adanya persyaratan yang ketat dalam proses penyaringan calon wakil rakyat untuk mencegah tindak pidana korupsi oleh para wakil rakyat terpilih.

MA menganggap tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan persyaratan ketat untuk memastikan integritas calon.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x