Partai Golkar Usulkan Gibran Rakabuming Raka Dampingi Prabowo, Ini Tanggapan Gibran

- 21 Oktober 2023, 17:26 WIB
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kedua dari kanan) terima surat rekomendasi hasil rapat pleno dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Partai Golkar.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kedua dari kanan) terima surat rekomendasi hasil rapat pleno dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Partai Golkar. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

Gibran juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh keluarga besar Partai Golkar kepada dirinya.

Gibran Rakabuming Raka menerima SK sebagai calon wakil presiden dari Partai Golkar yang diserahkan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dalam acara Rapimnas Partai Golkar.

Gibran tiba di Kantor DPP Golkar sekitar pukul 12.45 WIB dan bertemu dengan sejumlah elit partai dalam acara Rapimnas Partai Golkar selama sekitar satu jam.

Gibran datang ke lokasi acara tersebut setelah Ketua Umum Partai Gerindra, yang juga calon presiden, Prabowo Subianto, meninggalkan kantor DPP Partai Golkar.

Keputusan Rapimnas Partai Golkar pada tanggal 21 Oktober 2023 adalah mengenai penetapan calon presiden dan calon wakil presiden dari Partai Golkar dalam Pemilu 2024.

Keputusan Rapimnas ke-2 Partai Golkar menetapkan hal berikut: pertama, mengusung dan mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden RI periode 2024-2029. Kedua, mengusung dan mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden RI dari Partai Golkar periode 2024-2029.

"Sehubungan dengan keputusan Rapimnas ke-2 Partai Golkar mengenai calon presiden dan calon wakil presiden, maka seluruh keputusan sebelumnya mengenai calon presiden dan calon wakil presiden dinyatakan tidak berlaku," kata Ketua DPD Golkar Jawa Barat, Ace Hasan Syadzily, saat membacakan rancangan keputusan Rapimnas ke-2 yang didampingi oleh Airlangga Hartarto.

Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi sebanyak minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah