Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa jika terjadi perselisihan terkait penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2024, dijadwalkan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.***