Ketua Umum PSI Irit Bicara saat Ditanya Terkait Partainya Tidak Lolos ke Senayan

- 20 Maret 2024, 21:40 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terlihat meninggalkan rumah Prabowo Subianto di kawasan Kartanegara, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/3/2024).
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terlihat meninggalkan rumah Prabowo Subianto di kawasan Kartanegara, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/3/2024). / ANTARA/Walda Marison/

Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa jika terjadi perselisihan terkait penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2024, dijadwalkan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x