Timsel Calon Anggota Bawaslu Maluku Utara Perpanjang Masa Pendaftaran

5 Mei 2023, 09:09 WIB
Ilustrasi: Timsel calon anggota Bawaslu Maluku Utara perpanjang masa pendaftaran /Nurmawati Ikromah/Wartasidorjo.com

WARTA TIDORE - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Malut periode 2023-2027 karena jumlah pendaftar yang masuk masih kurang.

Menurut Ketua Timsel Arwan Mhd. Said, keputusan ini diambil karena pendaftaran yang dibuka sejak 17 April 2023 hingga penutupan pada 3 Mei 2023 belum mencapai kuota yang diisyaratkan dalam petunjuk teknis rekrutmen Bawaslu ProvinsiMaluku Utara yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.

Baca Juga: Bawaslu Temukan Sejumlah Lokasi di Papua Belum Selesai Coklit

Timsel memberikan opsi untuk memperpanjang masa pendaftaran karena jumlah pendaftar yang masuk masih kurang 16 orang sesuai dengan ketentuan kebutuhan.

Hingga penutupan pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, hanya ada 17 peserta yang mendaftar, terdiri dari 16 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari 17 pendaftar, hanya 13 pendaftar yang telah melengkapi berkas dan 4 pendaftar masih menunggu perbaikan berkas hingga 6 Mei 2023.

Sesuai dengan pedoman seleksi, jika jumlah pendaftar sudah mencapai delapan kali kebutuhan, tidak akan ada perpanjangan masa pendaftaran.

Baca Juga: Pemilu 2024 Apa Mungkin Ditunda? Berikut Paparan Ketua Bawaslu RI

Namun, jika pendaftar perempuan belum mencapai 30 persen, maka sesuai dengan jadwal tahapan, akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran mulai 9 hingga 11 Mei 2023.

Timsel akan melakukan rapat pleno tentang perpanjangan pendaftaran atau tidak perpanjang pada tanggal 8 Mei 2023.

Sebelumnya, Timsel Bawaslu Provinsi Malut telah menyatakan bahwa seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Malut akan lebih mengutamakan keterwakilan kuota perempuan sesuai dengan ketentuan.

Ditegaskan pula bahwa jika kuota 30 persen perempuan dan kebutuhan pendaftaran belum mencapai target yakni delapan orang, maka pendaftaran tetap diperpanjang.

Untuk melihat ketentuan 30 persen perempuan, idealnya anggota Bawaslu Provinsi Malut diisi oleh dua orang perempuan yang nantinya menjadi anggota Bawaslu Provinsi Malut.

Oleh karena itu, Timsel berharap adanya partisipasi dari masyarakat dalam seleksi dan pendaftaran sehingga Timsel dapat mengakomodasi bakal calon anggota Bawaslu yang berkualitas dan akuntabel.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler