Seorang Karyawan PT ASM Pulau Gebe: Mereka Diancam Jika Menagih THR

- 23 April 2023, 09:35 WIB
Karyawan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) yang bekerja di site pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) pada Minggu, 23 April 2023
Karyawan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) yang bekerja di site pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) pada Minggu, 23 April 2023 /Abdul Fatah/Antara
WARTA TIDORE - Karyawan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), mengadukan manajemen perusahaan karena tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan selama tahun 2022 dan 2023.

Salah satu karyawan PT ASM Pulau Gebe, Muhammad Asril, mengatakan bahwa mereka diancam jika menagih atau meminta THR.

Mereka tidak menerima THR selama dua tahun, seperti karyawan di perusahaan lain. PT ASM diduga melanggar Undang-Undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
 
 
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh.
Muhammad menyebut sikap manajemen PT ASM tidak sesuai dengan UU karena tidak membayar THR, dan mengancam PHK karyawan yang menuntut atau meminta THR.
 
Sebagian besar karyawan sudah bekerja selama satu tahun atau lebih, sehingga berhak mendapatkan THR sesuai UU. Jumlah karyawan yang bekerja mencapai 120 orang.
 
Pihak karyawan sudah melakukan pertemuan dengan manajemen PT ASM, tetapi tidak ada titik penyelesaian. Perusahaan tidak akan membayar THR tanpa alasan, sehingga karyawan memberi waktu dan menahan beberapa unit alat berat sebagai jaminan.
 
 
Mereka juga sudah membuat laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halteng untuk ditindaklanjuti tuntutan mereka. Jika perusahaan dan pihak terkait tidak menyelesaikan masalah tersebut, mereka akan memboikot aktivitas PT ASM di Pulau Gebe.
 
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara secara resmi menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
 
Kepala Disnakertrans Maluku Utara Nurlaila Muhammad, mengatakan bahwa mereka telah menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan, termasuk untuk Karyawan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) di Pulau Gebe.
 
 
Edaran ini berlaku bagi seluruh dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara.
 
Pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk dapat menyampaikan kepada pimpinan perusahaan Swasta, BUMD, BUMN yang berada di wilayah kerja masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor Per.06/Men/2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah