Fahrul menjelaskan bahwa jawaban yang dia berikan hanya bersifat normatif dan tidak mengandung kesimpulan terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Bupati Taliabu.
"Saya hanya menjelaskan tentang definisi kampanye dan periode masa kampanye," kata Fahrul.
Masita Nawawi Gani, Teradu I, mengungkapkan hal yang serupa. Ia menolak disebut telah mengancam dengan pidana terhadap salah satu calon DPD yang diduga mencatut namanya sebagai tim sukses.
Masita menjelaskan kepada majelis bahwa ia hanya memberikan tanggapan terhadap informasi, mengenai dugaan pencatutan namanya sebagai tim sukses salah satu calon DPD Dapil Maluku Utara melalui siaran pers yang dipublikasikan di laman resmi Bawaslu Provinsi Malut.
"Dalam siaran pers tersebut, saya hanya mengimbau semua calon agar berhati-hati dalam mencantumkan nama tim sukses karena ada aturan dan konsekuensi pidana," katanya.
Ia menambahkan, siaran pers di laman resmi Bawaslu Provinsi Maluku Utara kemudian dikutip oleh beberapa media lokal.
Namun, isi berita dari media-media tersebut, menurutnya, berbeda dengan siaran pers yang ada di laman resmi Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
"Saya belum pernah mengirimkan klarifikasi mengenai kesalahan isi berita tersebut," ungkap Masita.***