Ketua dan 3 Anggota Bawaslu Maluku Utara Diperiksa DKPP

- 14 Juli 2023, 16:40 WIB
Ketua dan 3 Anggota Bawaslu Maluku Utara diperiksa DKPP pada Kamis, 13 Juli 2023.
Ketua dan 3 Anggota Bawaslu Maluku Utara diperiksa DKPP pada Kamis, 13 Juli 2023. /dkpp.go.id/ Humas DKPP/

WARTA TIDORE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sedang memeriksa Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut), Masita Nawawi Gani, dan tiga Anggota Bawaslu Provinsi Malut lainnya, yaitu Fahrul Abdul Muid, Ikbal Ali, dan Adrian Yoro Neleng.

Keempatnya sedang diperiksa dalam sidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam kasus Nomor 83-PKE-DKPP/V/2023, di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara Kota Ternate pada Kamis, 13 Juli 2023.

Secara berurutan, ke empat orang yang telah disebutkan sebelumnya berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu IV dalam kasus ini.

Ke empat Teradu diadukan oleh Alfian M. Ali, yang memberikan kuasa kepada tiga orang, yaitu Tarwin Idris, Ahmad Rumasukun, dan Julham Djaguna.

Salah satu anggota tim kuasa Pengadu, Ahmad Rumasukun, mengatakan bahwa semua Teradu tidak melaksanakan tugas pengawasan pada tahap penyerahan syarat dukungan Calon Anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Maluku Utara.

Ahmad menjelaskan bahwa, tidak ada satu pun Teradu yang hadir dalam acara penyerahan syarat dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Maluku Utara antara Desember 2022 dan Januari 2023.

"Artinya tidak ada pengawasan terhadap tahapan yang sedang berlangsung oleh para Teradu," katanya.

Ahmad juga menyebut bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Masita Nawawi Gani (Teradu I), telah membuat pernyataan yang tidak pantas terkait salah satu calon DPD dapil Malut.

Menurut Ahmad, Masita mengancam akan melaporkan ke polisi salah satu calon DPD, karena nama Masita dicatut sebagai tim sukses dari calon tersebut.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: dkpp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x