Pastikan Tempat Hiburan Malam Patuhi Aturan Selama Ramadhan, Satpol PP DKI Jakarta Lakukan Patroli

- 12 Maret 2024, 19:39 WIB
Foto arsip - patroli petugas gabungan di Jalan Tubagus Angke, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Rabu (5/4/2023).
Foto arsip - patroli petugas gabungan di Jalan Tubagus Angke, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Rabu (5/4/2023). /ANTARA/Pemkot Jakarta Barat/

WARTA TIDORE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah mulai melakukan patroli untuk memastikan bahwa seluruh tempat hiburan mematuhi aturan terkait kebijakan selama bulan Ramadhan.

Menurut Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, kegiatan pengawasan terhadap tempat hiburan mengacu pada Instruksi Satpol PP DKI dan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI pada 28 Februari 2024.

"Pengawasan telah dimulai sejak Tarawih pertama kemarin. Kami mengikuti edaran dari Dinas Parekraf DKI Jakarta," ucap Edison pada Selasa, 12 Maret 2024.

Dia mengatakan juga mengatakan, pengawasan akan dilakukan pada Rabu, 13 Maret 2024 malam, mengingat hari ini masih libur dalam rangka cuti bersama.

Dalam edaran Dinas Parekraf DKI Jakarta tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri tahun 1445 H yang dikeluarkan pada 28 Februari 2024, beberapa jenis usaha pariwisata wajib tutup pada H-1 Ramadan.

"Beberapa jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup mulai dari satu hari sebelum bulan suci Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri, seperti klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, dan lainnya," tulis edaran tersebut.

Ada beberapa poin lain dalam edaran tersebut yang menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata dan masyarakat," demikian tertulis dalam edaran tersebut.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta telah meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap tempat hiburan dan rekreasi selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah