Rp.60 Miliar Telah Disalurkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk THR ASN

- 4 April 2024, 20:04 WIB
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. /ANTARA/Ogen/

WARTA TIDORE - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi untuk aparatur sipil negara (ASN) dengan total Rp60 miliar.

Selain ASN, THR juga diberikan kepada pegawai tidak tetap (PTT) dan Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) non ASN di lingkup Pemprov Kepri.

"Garis besar aturan mengenai pembayaran THR adalah seperti itu, kecuali bagi tenaga honorer," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada Kamis, 4 April 2024.

Ansar mengungkapkan, pembayaran THR merupakan penghargaan atas dedikasi ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta untuk mendorong peningkatan kinerja ASN di masa mendatang.

Selain itu, ini juga merupakan salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri 2024.

"THR harus dimanfaatkan secara bijaksana untuk mendukung ekonomi masyarakat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Setiawati, menjelaskan bahwa pembayaran THR ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan pegawai non ASN di lembaga pemerintah.

THR dan gaji ke-13 ASN terdiri dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja.

Venny juga menegaskan bahwa pembayaran THR untuk PTT dan pegawai honorer tidak diatur dalam peraturan yang sama, sehingga tidak dibenarkan dilakukan.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah