7 Ekor Kakak Tua Jambul Kuning Berhasil Diamankan BKSDA Ambon dari Penumpang KM.Tidar

- 1 Mei 2024, 02:00 WIB
Beberapa burung kakaktua jambul kuning ditemukan terkemas dalam sebuah karton dan ditempatkan di dalam botol air mineral.
Beberapa burung kakaktua jambul kuning ditemukan terkemas dalam sebuah karton dan ditempatkan di dalam botol air mineral. /ANTARA/Winda Herman/

WARTA TIDORE - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan tujuh ekor burung kakaktua jambul kuning (Cacatua galerita) dari penumpang KM. Tidar yang melakukan perjalanan dari Papua ke Makassar.

“Para burung kakaktua tersebut ditemukan dalam botol air mineral oleh petugas di Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, pada Selasa, 30 April 2024.

Dia menjelaskan, burung-burung itu ditemukan di dalam sebuah karton coklat saat petugas melakukan patroli di dalam kapal.

“Burung-burung beserta penumpang yang membawanya langsung dibawa ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah II Ambon untuk dimintai keterangan oleh Penyidik,” katanya.

Terkait kondisi satwanya, Seto menjelaskan bahwa satu dari tujuh burung tersebut ditemukan dalam keadaan mati, diduga karena stres.

Saat ini, burung-burung tersebut telah dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku di Kota Ambon untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Pengamanan ini berjalan lancar berkat koordinasi yang baik dengan berbagai pihak, termasuk Kapolsek KPYS dan anggota, pihak KSOP, Kepala Operasi Pelni, anggota Intel Kodam XVI Pattimura, anggota Marinir Yon Marhanlan IX Ambon, dan anggota Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku.

“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga satwa dilindungi agar tetap lestari, karena tempat yang seharusnya bagi mereka adalah alam bebas,” ujar Seto.

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, siapapun yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp.100 juta.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah