KPU Barito Utara Ingatkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Terpilih Diharapkan Sampaikan LHKPN, Ini Penegasannya

- 2 Mei 2024, 20:51 WIB
Di Muara Teweh, pada hari Kamis (2/5/2024), Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara menandatangani berita acara rapat pleno terbuka mengenai penghitungan dan penetapan perolehan kursi serta calon terpilih anggota DPRD Barito Utara 2024.
Di Muara Teweh, pada hari Kamis (2/5/2024), Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara menandatangani berita acara rapat pleno terbuka mengenai penghitungan dan penetapan perolehan kursi serta calon terpilih anggota DPRD Barito Utara 2024. /ANTARA/Dokumen Pribadi/

WARTA TIDORE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengungkapkan bahwa para calon terpilih sebagai anggota DPRD kabupaten tersebut diharapkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Sesuai dengan surat KPU RI Nomor 665 Tahun 2024 mengenai LHKPN bagi calon terpilih, kami mengingatkan agar hal ini dilakukan," kata Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, di Muara Teweh pada hari Kamis, 2 Mei 2024.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat pleno terbuka penghitungan dan penetapan perolehan kursi serta calon terpilih anggota DPRD kabupaten tahun 2024.

Menurutnya, sesuai dengan surat tersebut, calon terpilih diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang untuk memeriksanya.

"Setelah pelaporan dilakukan, tanda terima LHKPN tersebut diharapkan diserahkan ke KPU Barito Utara paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," tambah Siska.

Dia mengimbau kepada para ketua dan sekretaris DPD/DPC yang hadir untuk menyampaikan hal ini kepada para calon anggota DPRD terpilih dari partai mereka masing-masing.

Siska menegaskan, jika hal ini tidak dipenuhi, akan dikenakan sanksi sesuai dengan PKPU Nomor 06 Tahun 2024 Pasal 52 Ayat 4.

"Ketika kami mengirimkan informasi tentang calon terpilih kepada Gubernur Kalteng melalui Penjabat Bupati, jika LHKPN tidak dilaporkan, nama calon tersebut tidak akan dicantumkan," tegas Siska.

Dalam rapat pleno tersebut, dibacakan berita acara mengenai perolehan suara partai dan kursi dari daerah pemilihan (Dapil) 1-4 serta penetapan calon terpilih di Dapil 1 hingga Dapil 4 Kabupaten Barito Utara. Setelah itu, dilakukan penandatanganan hasil rapat pleno.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah