WARTA TIDORE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diperpanjang hingga tahun 2061, sementara masa berlaku IUPK ini sejatinya akan berakhir pada 2041.
Arifin menjelaskan keputusan ini didasarkan pada persyaratan dan sejarah panjang perusahaan.
Meskipun mayoritas saham PTFI kini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, Arifin menyoroti bahwa aspek teknis seperti pengeboran tetap menjadi kewenangan PTFI.
Fokus PTFI saat ini adalah pada pertambangan bawah tanah.
Selama pertemuan dengan Chairman Freeport McMoRan, Presiden Joko Widodo menyambut positif pembahasan tentang penambahan saham dan perpanjangan izin tambang yang sudah mencapai tahap akhir.
Presiden berharap kesepakatan ini dapat diselesaikan pada akhir November 2023.***