"Tarifnha beragam, sesuai permintan," ujarnya.
Pelayanan yang masih di bawah umur, Polda Maluku Utara menyerahkan kepada DP3A untuk dilakukan pembinaan.
Baca Juga: WNA Miliki KTP Indonesia di Bali, Polisi: Ada Seseorang yang Mengkomunikasikan
"Agar hal tersebut tidak terjadi lagi, maka pelayanan yang masih di bawah umur itu diserahkan kepada DP3A untuk dilakukan pembinaan," terangnya.
Terduga tersangka, saat ini sudah ditahan guna penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.
Pasal yang disangkakan berupa pasal 2 ayat 1 dan pasal 10, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan 15 tahun maksimalnya.
Baca Juga: Kasus Kanjuruhan Malang, Abdul Haris Divonis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Sementara, Kadis P3A Provinsi Maluku Utara Musrifah Alhadar mengatakan, pihaknya telah melakukan pembinaan dan akan dikembalikan ke orang tua karena semua di kepolisian sudah selesai.
"Anak tersebut telah kami kembalikan kepada orang tuanya, disertai dengan surat pernyataan agar hal ini tidak terjadi lagi," jelasnya.***