Pelaku sempat melarikan diri ke Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu dengan menggunakan sepeda motor. Namun, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Kelumpang Hulu dengan barang bukti berupa sebilah parang dan kumpang parang.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat dua KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.***