Mantan Plt.Kadis PUPR Kabupaten Keerom Inisial YROG Ditahan Kejaksaan Negeri Jayapura Papua

- 12 April 2023, 12:37 WIB
Mantan Plt.Kadis PUPR Kabupaten Keerom Inisial YROG ditahan Kejaksaan Negeri Jayapura Papua
Mantan Plt.Kadis PUPR Kabupaten Keerom Inisial YROG ditahan Kejaksaan Negeri Jayapura Papua /Antara

WARTA TIDORE - Kejaksaan Negeri Jayapura Papua, telah menahan seorang mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Keerom dengan inisial YROG pada Selasa, 11 April 2023.

Hal ini dilakukan setelah YROG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tepanma - Towe Hitam pada tahun anggaran 2018.

Baca Juga: Sejumlah Dokumen Disita KPK saat Penggeledahan di Kantor Bupati Kepulauan Meranti

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alek Sinuraya, yang didampingi oleh Koordinator Tim Penyidik Marvie de Queljoe di Jayapura pada Selasa malam, mengungkapkan bahwa dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Keerom Nomor LHP: 700/49/ITKAB-KR/2021 tanggal 10 September 2021, diketahui bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp4,68 miliar.

"Tersangka YROG dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Alek.

Baca Juga: Mangkir Dua Kali, Bareskrim Polri Keluarkan Surat Jemput Paksa Dito Mahendra

Alek mengatakan bahwa saat ini YROG ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura selama 20 hari ke depan, hingga tanggal 30 April 2023, untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura juga menetapkan rekanan Dinas PUPR Keerom dengan inisial I, yang merupakan Direktur PT Irwan Sejahtera, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x