Terdakwa Mario Dandy Satriyo Kasus Penganiayaan Terhadap Cristalino David Ozora, Dijatuhi Hukuman 12 Tahun

- 7 September 2023, 17:47 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dijatuhi hukuman penjara  12 tahun
Terdakwa Mario Dandy Satriyo kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dijatuhi hukuman penjara  12 tahun /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

WARTA TIDORE - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023 menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa," ujar.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi sebesar Rp25,14 miliar.

Putusan ini mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, terutama dampak buruk perbuatannya terhadap masa depan korban, Cristalino David Ozora.

Alimin menambahkan bahwa tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa, sehingga putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dalam perkara ini, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituduh melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan dikenakan restitusi sebesar Rp25,14 miliar.

Jonathan Latumahina, ayah korban Cristalino David Ozora, mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Saya sangat mengapresiasi putusan hakim, karena terdakwa dihukum maksimal," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x