WARTA TDORE - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, telah melakukan deportasi terhadap seorang ibu dan anaknya yang merupakan warga negara asing asal Sri Lanka karena melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Denny Irawan menyatakan, ibu dengan inisial NJMA (21) dan anaknya dengan inisial NN (17 bulan) memiliki izin tinggal terbatas untuk penyatuan keluarga.
Mereka adalah keluarga dari seorang warga negara Indonesia dan sebelumnya tinggal di Nganjuk.
"Mereka melanggar Pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) dan NN (anak) melanggar Pasal 119 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Denny pada Jumat, 10 Mei 2024.
NJMA tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di Indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anaknya. Sedangkan NN, balita perempuan, tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Imigrasi Kediri telah mengeluarkan surat perintah deportasi untuk ibu dan anaknya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
"Tindakan deportasi ini sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang konsisten dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kediri," kata Denny.
Imigrasi Kediri berharap agar semua WNA yang berada di wilayahnya mematuhi setiap peraturan, baik keimigrasian maupun peraturan umum di masyarakat.
Sebelumnya, Imigrasi Kediri juga melakukan deportasi terhadap seorang WNA asal Pakistan yang tinggal di Nganjuk karena memberikan keterangan yang tidak benar dalam pengajuan perpanjangan izin tinggalnya.