DPO 4 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makasar Serahkan Diri ke Lembaga Pemasyarakatan

- 17 Oktober 2023, 17:10 WIB
Terpidana bernama Anzar Arifin (tengah) yang menjadi buronan didampingi jaksa dan sipir usai menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar, Sulawesi Selatan.
Terpidana bernama Anzar Arifin (tengah) yang menjadi buronan didampingi jaksa dan sipir usai menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar, Sulawesi Selatan. /ANTARA/Dokumentasi Kejaksaan Negeri Makassar/

WARTA TIDORE - Seorang terpidana bernama Anzar Arifin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah divonis atas kasus dugaan korupsi penjualan alat material milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) akhirnya menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar, Sulawesi Selatan.

"Andaikan telah menyerahkan diri setelah tim intelijen dan tim eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar melakukan upaya pencarian dan penangkapan di rumahnya, namun keberadaan terpidana tidak ditemukan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Arifin telah divonis bersalah dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Putusan tersebut diperkuat untuk pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 73/Pid.Sus/TPK/2020/PN Mks tanggal 24 Juni 2021 atas nama Arifin dan bahkan telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk melaksanakan eksekusi putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Terpidana terlibata dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada gudang induk PDAM Makassar tahun 2016-2017, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar lebih.

Perbuatannya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Arifin dinyatakan sebagai buronan setelah mengabaikan panggilan jaksa eksekutor dan bahkan menghilang dari alamat domisili. Upaya pencarian dan penangkapan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Makassar dilakukan pada 31 Mei dan 11 Oktober 2023, fokus pada rumah tempat tinggal dan beberapa tempat lain yang diindikasikan sebagai tempat keberadaannya, namun tidak ditemukan.

Sebelumnya, Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, menyatakan bahwa tindakan inisiatif terpidana untuk menyerahkan diri adalah pengakuan sadar atas perbuatannya. Oleh karena itu, tim intelijen Kejari Makassar akan terus berupaya mencari DPO lainnya yang masih berkeliaran.

Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program Tabur serta memberikan dukungan kepada fungsi pemantauan dan pengamanan pelaku tindak pidana, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah