Usaha Penyebrangan Puluhan Warga Rohingya dan WNI Secara Ilegal ke Malaysia Digagalkan Petugas

- 4 Januari 2024, 20:21 WIB
Petugas Kepolisian Rohil berhasil mengamankan sejumlah warga Rohingya dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menyeberang ke Malaysia secara ilegal.
Petugas Kepolisian Rohil berhasil mengamankan sejumlah warga Rohingya dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menyeberang ke Malaysia secara ilegal. /ANTARA/Humas Polres Rohil/

WARTA TIDORE - Anggota Polisi Sektor Panipahan, Rokan Hilir, Riau, berhasil menggagalkan rencana 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menyeberang ke Malaysia secara ilegal beberapa hari yang lalu.

"Aksi perdagangan orang secara ilegal tersebut digagalkan ketika polisi sedang melaksanakan tugas kamtibmas dan sosialisasi menjelang Pemilu 2024," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto pada Kamis, 4 Januari 2024.

Andrian menjelaskan bahwa anggota Polsek Panipahan menemukan 22 orang yang datang dari Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut), melalui jalur darat. Mereka terdiri dari 11 orang Rohingya dan 11 WNI yang hendak pergi ke Malaysia.

"Personel Polsek Panipahan awalnya melihat sekelompok orang yang membawa tas pada Rabu, 3 Januari 2024.. Polisi mencurigai mereka sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia," tambah Andrian.

Dalam informasinya, Andrian menyatakan bahwa ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Setelah diperiksa, ternyata ada orang dari etnis Rohingya di antara mereka.

Rencananya, mereka akan menyeberang ke Malaysia melalui Kepulauan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.

Selain 22 orang tersebut, polisi juga berhasil mengamankan dua pria berinisial MM (44) dan HA (37) yang diduga sebagai pelaku yang mengatur keberangkatan mereka. Kedua pria tersebut, warga Labuhan Batu, diduga meminta uang sebesar Rp5,5 juta per orang untuk perjalanan ke Malaysia dengan menggunakan kapal motor.

"Para WNI yang menjadi korban TPPO telah dibawa ke Polsek Bangko untuk penyelidikan. Sementara etnis Rohingya diserahkan ke pihak Imigrasi. Kami membawa seluruh korban dan terlapor ke Polres Rokan Hilir, lalu berkoordinasi dengan Dinas Sosial Rokan Hilir, kejaksaan, dan Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Bagansiapiapi," kata Andrian.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor. Saat ini, dua orang yang diduga terlibat dalam perdagangan etnis Rohingya dan WNI diamankan oleh polisi.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah