Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Ungkap Kasus Pencurian Modus Minta Imbalan

- 7 Maret 2024, 20:17 WIB
Petugas dari Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggiring tersangka KMS (43), yang merupakan pelaku pencurian barang penumpang, di Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada hari Kamis (7/3/2024).
Petugas dari Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggiring tersangka KMS (43), yang merupakan pelaku pencurian barang penumpang, di Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada hari Kamis (7/3/2024). /ANTARA/Humas Polres Bandara Ngurah Rai/

Korban melaporkan kehilangan tersebut kepada SPKT Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melalui istrinya.

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolres langsung memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, seorang pengemudi taksi daring yang beroperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan mobil Innova.

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kesiman, Jalan By Pass Ngurah Rai Padanggalak, Denpasar Timur, pada Selasa, 5 Maret 2024 malam.

Pelaku, yang merupakan sopir taksi daring asal Kupang, NTT, mengakui perbuatannya mengambil tas korban di area parkir premium Bandara Ngurah Rai. Beberapa barang yang diambil sudah digunakan oleh pelaku.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan atau penggelapan sesuai dengan Pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP," ujarnya.

Kapolres Ketut Widiarta mengimbau masyarakat, terutama pengguna jasa Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk selalu berhati-hati dan memperhatikan barang bawaannya agar terhindar dari kasus kriminal.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x