Rampas Motor Milik Seorang Siswa SMP di Kecamatan Katibung, Polsek Katibung Tangkap Seorang Pelaku

- 3 Mei 2024, 00:00 WIB
Petugas kepolisian dari Polsek Katibung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Lampung Selatan.
Petugas kepolisian dari Polsek Katibung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Lampung Selatan. /ANTARA/Humas Polres Lampung Selatan/

WARTA TIDORE - Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang pria karena merampas motor milik seorang siswa SMP di Kecamatan Katibung.

Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah pada Kamis, 2 Mei 2024 mengungkapkan, mereka berhasil menangkap P (33) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pelajar.

"Kami berhasil menangkap pelaku yang merampas satu unit kendaraan motor Honda Beat milik seorang pelajar berinisial MFA (13)," katanya.

Kronologi

Perampasan tersebut terjadi di jalan dusun Kubu Jambu, Desa Babatan, Kecamatan Katibung. Saat korban melintas, ia dihadang oleh pelaku dan dipukul, kemudian pelaku melarikan diri dengan motor tersebut. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 16 Januari 2024 lalu.

"Pelaku ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Selasa, 30 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan atas laporan seorang pelajar MFA (13) yang kehilangan motor Honda Beat silvernya yang dirampas," ungkapnya.

Ia memastikan, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Katibung bersama dengan barang bukti berupa satu unit kendaraan motor milik korban.

"Aksi pencurian yang dilakukan pelaku dengan menggunakan kekerasan tersebut, kami kenakan pasal 365 KUHPidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," terangnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah