Penggeledahan Rumah dan Kantor Dugaan Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR RI, KPK Sita Sejumlah Bukti Transaksi

- 3 Mei 2024, 00:20 WIB
Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

WARTA TIDORE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita bukti transaksi keuangan, saat melakukan penggeledahan di rumah dan kantor para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020.

"Dokumen-dokumen telah ditemukan selama proses penggeledahan, termasuk transaksi keuangan. Semua masih dalam proses penelusuran dari hasil temuan penggeledahan kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam konferensi pers di Jakarta Kamis, 2 Mei 2024.

Ali menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung selama dua hari, yaitu pada Senin, 29 April 2024 dan Selasa, 30 April 2024. Pada hari pertama, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Jakarta, termasuk Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran, tempat tinggal dan kantor para tersangka.

Pada hari kedua, tim penyidik KPK melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, di mana salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Ali menyatakan bahwa sejumlah barang bukti telah ditemukan dan disita, termasuk dokumen proyek, perangkat elektronik, serta transaksi keuangan berupa transfer uang yang diduga terkait dengan peran para tersangka.

Meskipun begitu, Ali belum dapat mengumumkan identitas para tersangka karena penyidik masih mengumpulkan barang bukti. Namun, dia memastikan bahwa para tersangka akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Setidaknya kami telah mendapatkan dokumen terkait estimasi kerugian keuangan negara terkait kasus ini, dan dari situ penyidik akan memanggil tersangka untuk proses selanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK memperkirakan bahwa dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan di Setjen DPR RI, telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Namun, Ali belum merinci total kerugian negara dari kasus tersebut.

"Dugaan ini terkait dengan kerugian negara. (kerugian negara dalam kisaran) miliaran rupiah," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Senin, 26 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah