Buron Selama 10 Tahun, Mantan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Ditangkap di Rumahnya

- 3 Mei 2024, 00:30 WIB
Hayati Gani, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Pekanbaru, saat akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Hayati Gani, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Pekanbaru, saat akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. /ANTARA/Kejari Pekanbaru/

WARTA TIDORE - Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang bernama Hayati Gani telah diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah menjadi buronan selama lebih dari 10 tahun.

Kepala Seksi Intelijen, Lasargi Marel menyatakan pada Kamis, 2 Mei 2024, wanita berusia 69 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jalan Adi Sucipto, Gang Amal, Kota Pekanbaru. Hayati Gani telah dinyatakan sebagai seorang koruptor.

"Hari ini, Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI, bersama dengan Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Hayati Gani," jelas Marel.

Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013. Dalam putusan tersebut, Hayati Gani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1b) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hayati Gani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidi kurungan 4 bulan.

"Setelah ditangkap, terpidana diamankan di sel atau ruang tahanan Kantor Kejari Pekanbaru. Kemudian sekitar pukul 18.45 WIB, terpidana dibawa dari Kantor Kejari Pekanbaru untuk dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru," tambahnya.

Diketahui, pada tahun 2008, Hayati Gani pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat, serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.

Dalam jabatannya itu, dia diduga telah melakukan penyalahgunaan belanja hibah kepada Kelompok Masyarakat/Perorangan untuk usaha tambal ban, potong rumput, serta penjualan rokok dengan total anggaran sejumlah Rp500 juta. Oleh karena itu, Hayati Gani dijerat dengan kasus tersebut.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah