Pembunuhan Seorang Anak Usia 6 Tahun di Kadudampit Sukabumi, Polisi Ungkap Pelaku Duduk di Bangku SMP

- 3 Mei 2024, 00:40 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, bersama tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih, menggelar konferensi pers mengenai kasus pembunuhan anak yang juga melibatkan tindakan sodomi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, bersama tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih, menggelar konferensi pers mengenai kasus pembunuhan anak yang juga melibatkan tindakan sodomi. /ANTARA/Aditya Rohman/

WARTA TIDORE - Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, dalam kasus pembunuhan seorang anak enam tahun di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, ternyata pelakunya adalah seorang pelajar SMP.

"Dari hasil penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota, kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan MA (6) yang terjadi pada 16 Maret 2024. Pelakunya adalah seorang anak di bawah umur berusia 14 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar tingkat SMP," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Kamis, 2 Mei 2024.

Kronologi

Ari menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat korban dan tersangka bermain di rumah temannya pada Sabtu, 16 Maret 2024 pukul 07.00 WIB. Pada sekitar pukul 08.30 WIB, korban kemudian pulang ke rumah neneknya untuk mengambil pala.

Tersangka melihat korban beranjak pergi dan mengikutinya dari belakang. Ketika mereka melintas di lokasi perkebunan yang sepi, tiba-tiba tersangka menarik dan memaksa korban membuka celananya.

Korban yang ketakutan berusaha melarikan diri, namun sayangnya dia bisa dikejar oleh tersangka yang kemudian mencekik leher korban hingga tidak bisa bernafas. Setelah korban tidak berdaya, tersangka menyodomi korban.

Tindakan keji tersangka tidak berhenti di situ saja, dia kembali mencekik korban hingga korban meninggal. Setelah yakin bahwa korban telah meninggal, tersangka kembali menyodomi korban.

Setelah puas, jasad korban dibuang di lembah di Kampung Cijariankaler, RT 26/08, Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit.

Orang tua korban dan warga kemudian mencarinya, dan korban akhirnya ditemukan pada Minggu, 17 Maret 2024 di dasar lembah sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan. Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, tersangka, yang merupakan seorang pelajar SMP yang mengenal korban, berhasil ditangkap di rumahnya.

Tersangka dihadapkan pada Pasal 82 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal 15 tahun.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah