Selama 4 Bulan, Polda Kalimantan Utara Ungkap 13 Kasus TPPO, 19 Tersangka Berhasil Diamankan

- 3 Mei 2024, 00:45 WIB
Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Direktur Ditreskrimum Polda Kaltara, dan AKBP Taufik Nurmandia, Kapolres Nunukan, menggelar jumpa pers untuk mengumumkan pengungkapan 13 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Nunukan.
Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Direktur Ditreskrimum Polda Kaltara, dan AKBP Taufik Nurmandia, Kapolres Nunukan, menggelar jumpa pers untuk mengumumkan pengungkapan 13 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Nunukan. /ANTARA/Humas Polda Kaltara/

WARTA TIDORE - Polda Kalimantan Utara dan Polres Nunukan berhasil mengungkap 13 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama Januari hingga April 2024.

Mereka berhasil mengamankan 19 tersangka dan menetapkan 12 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara, mengungkapkan hal ini dalam jumpa pers di Nunukan pada Kamis, 2 Mei 2024.

Dari 13 perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Kaltara, tujuh perkara telah diselesaikan (P21) dari total empat perkara. Sementara itu, Polres Nunukan berhasil mengungkap enam perkara, dua di antaranya telah diselesaikan (P21).

"Terkait pengungkapan tersebut, kami berhasil menyelamatkan 102 korban," ujar Taufik.

Dalam jumpa pers tersebut, Taufik didampingi oleh Kombes Pol. F. Jaya Ginting, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, Kapolres Nunukan, dan AKP Lusgi Simanungkalit, Kasat Reskrim Polres Nunukan.

Para tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidananya adalah 3-15 tahun penjara dan denda Rp120 juta hingga Rp15 miliar.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah