Masuk ke Indonesia Secara Ilegal Melalui Sumatera Utara, Seorang WNA Asal Malaysia Diserahkan ke Kejaksaan

- 3 Mei 2024, 00:56 WIB
Budi Argap Situngkir, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, menyampaikan dalam jumpa pers penyerahan Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia yang masuk secara ilegal ke Indonesia di Pekanbaru, pada Kamis (2/5/2024).
Budi Argap Situngkir, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, menyampaikan dalam jumpa pers penyerahan Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia yang masuk secara ilegal ke Indonesia di Pekanbaru, pada Kamis (2/5/2024). / ANTARA/Humas Kanwil Kemenkumham Riau/

WARTA TIDORE - Warga negara Malaysia dengan inisial ZP, yang memasuki Indonesia secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 9 Februari 2024, telah diserahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau kepada Kejaksaan.

"Bermula dari Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara, ZP melanjutkan perjalanan ke Jawa Barat dan kemudian ke Konsulat Malaysia di Pekanbaru," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, kepada wartawan di Pekanbaru pada Kamis, 2 Mei 2024.

Menurut Argap, pada 19 Februari 2024, ZP mendatangi Kantor Imigrasi Pekanbaru untuk memperpanjang izin tinggalnya. Namun, setelah dilakukan pengecekan, paspornya ternyata telah kedaluwarsa pada 29 November 2023 dan tidak ada cap masuk resmi ke Indonesia.

Budi Argap Situngkir menjelaskan, ZP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru sejak 5 Maret 2024. Berkas perkara ZP telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 29 April 2024.

"ZP akan ditindak secara hukum karena terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian. Tindakan ini merupakan komitmen Kemenkumham Riau dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara," tegasnya.

Berdasarkan data Kemenkumham Riau, sebanyak 40 Tindak Administrasi Keimigrasian (TAK) telah ditegakkan. Hingga April 2024, sebanyak 21 Warga Negara Asing telah dideportasi, terdiri dari Warga Negara Bangladesh, Malaysia, dan Thailand.

Sementara itu, 19 WNA lainnya masih menunggu proses administrasi dan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah