Persidangan OTT KPK Terdakwa Mantan Gubernur Maluku Utara, Kesaksian Grayu Gabriel Sambow Dibantah AGK

- 30 Mei 2024, 18:55 WIB
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus OTT KPK terhadap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus OTT KPK terhadap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu. /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), membantah keterangan saksi Grayu Gabriel Sambow, istri dari ajudannya, Ipda Wahidin Tachmid, dalam persidangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, majelis hakim menanyakan kepada Wahidin terkait aliran uang dari AGK ke Windi Claudia melalui rekening yang dipegang oleh istrinya, Grayu.

Agenda sidang pemeriksaan saksi itu menghadirkan Grayu Gabriel Sambow, Windi Claudia, Abdullah Bin Ammari, Faisal H. Samaun, Wahidin Tachmid, dan Stevi Thomas sebagai pihak swasta, sedangkan Husri Lelean belum terkonfirmasi.

Wahidin adalah anggota Polri yang juga menjadi ajudan AGK saat masih aktif sebagai gubernur.

"Apakah semua uang yang dikirim ke rekening Windi diketahui terdakwa Abdul Gani?" tanya Majelis Hakim, Haryanta.

Dalam kesaksiannya, Wahidin mengaku mengetahuinya. Wahidin menyatakan, semua uang yang dikirim ke rekening Windi atas perintah AGK dan menceritakan bahwa uang yang masuk dari kepala dinas dilaporkan ke AGK.

Menurutnya, sebelum menerima uang tersebut, AGK sudah berkomunikasi dengan kepala dinas yang akan mengirimkan uang. Setelah uang masuk melalui transfer atau tunai, laporan disampaikan kepada AGK yang kemudian memberikan perintah kepada Wahidin untuk mengirimkannya ke pihak tertentu.

Mendengar keterangan Wahidin, AGK langsung membantahnya.

"Saya tidak tahu yang mulia," kata AGK.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah