WARTA TIDORE - Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) TNI AL menangkap kapal cepat yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara tidak prosedural melintas di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menggunakan kapal cepat bermesin 15 PK.
Komandan Lanal (Danlanal) TBK Letkol Laut (P) Anro Casanova menjelaskan kronologis kejadian dimulai saat prajurit Pos Angkatan Laut (Posal) Takong Iyu melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi aktivitas ilegal di wilayah laut pada hari Senin, 24 Juni 2024.
"Kemudian, kami melihat sebuah kapal bermesin 15 PK membawa empat orang penumpang," ujar Danlanal Karimun dalam keterangannya pada hari Jumat, 28 Juni 2024.
Selanjutnya, kata beliau, prajurit Posal Takong Iyu mengejar kapal cepat tersebut dan memerintahkan penumpangnya untuk merapat ke tepi.
Setelah ditelusuri, kapal tersebut ternyata mengangkut empat penumpang, termasuk tekong dengan inisial S, pembantu tekong dengan inisial Z, serta dua penumpang lainnya dengan inisial DD dan RS.
"Kapal beserta penumpangnya kami amankan di Markas Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Danlanal.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kapal cepat tersebut berangkat dari Kukup, Malaysia menuju Pulau Karimun Anak, Kabupaten Karimun. Para penumpangnya melakukan perjalanan tanpa izin yang sesuai, karena izin tinggal mereka di Malaysia telah melebihi batas waktu (over stay).
"Setelah pemeriksaan, keempat PMI yang melanggar prosedur tersebut diserahkan kepada Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Karimun untuk penanganan lebih lanjut," ungkapnya.
Secara terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali memerintahkan agar seluruh jajarannya meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menanggapi serta menindak tegas segala upaya tindakan ilegal di perairan Indonesia.