Rumah Lantai 4 Milik Tersangka Kasus Korupsi CBP Bulong Waingapu Sumba Timur Disita Kejati NTT

- 22 Juni 2024, 18:55 WIB
Tersangka Risky D Kase (tengah) saat ditangkap di Bali.
Tersangka Risky D Kase (tengah) saat ditangkap di Bali. /ANTARA/Kejati NTT/

WARTA TIDORE - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur telah menyita rumah berlantai empat milik tersangka kasus korupsi cadangan beras pemerintah (CBP) Bulog Cabang Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Risky D Kase, dengan kerugian negara mencapai Rp10,7 miliar.

“Beberapa asetnya sudah disita berkaitan dengan kasus korupsi CBP Waingapu dan salah satunya adalah rumah miliknya,” kata Kepala Seksi Umum Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Pernyataan ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus korupsi penyalahgunaan penyelenggaraan CBP di Bulog Cabang Waingapu, yang kini sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu tersangka adalah Zulkarnaen, Pimpinan Cabang Bulog Waingapu, dan satu lagi adalah Risky Kase, asisten manager.

Selain rumah berlantai empat, penyidik Kejati NTT juga menyita satu unit kendaraan roda empat serta satu unit kendaraan roda dua. Sejumlah aset milik Risky Kase tersebut berada di Kampung Barunagri, RT.04/RW.03, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sejumlah aset tersebut diperoleh dari hasil korupsi yang dilakukannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Risky Kase juga sudah diperiksa oleh tim penyidik pada Jumat (21/6) dengan status sebagai tersangka. Sebelumnya, Risky sempat diamankan di Bali oleh tim Penyidik Kejati NTT setelah mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali. Setelah ditangkap, Risky ditempatkan di tahanan di Bali sebelum dipindahkan ke Kupang untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang bersama Zulkarnaen.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah