Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, JPU KPK Tuntut Lukas Enembe 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda

- 13 September 2023, 15:50 WIB
Gubernur Papua yang sedang tidak aktif, Lukas Enembe, menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 13 September 2023, untuk mendengar tuntutan yang diajukan terhadapnya.
Gubernur Papua yang sedang tidak aktif, Lukas Enembe, menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 13 September 2023, untuk mendengar tuntutan yang diajukan terhadapnya. /ANTARA/Fath Putra Mulya/

WARTA TIDORE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 13 September 2023.

Selain hukuman penjara, Lukas juga dituntut dengan denda sebesar Rp1 miliar dan jika dia tidak dapat membayar denda tersebut, dia akan dihukum tambahan penjara selama 6 bulan. Selain itu, dia juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.

Jika Lukas Enembe tidak mampu membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan berlalu sejak putusan pengadilan menjadi tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” tambah Wawan.

Selain itu, Lukas juga dituntut dengan pencabutan haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” ucap Wawan.

Jaksa menjelaskan bahwa Lukas Enembe dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x