Tiongkok Hentikan Kapal Filipina di Perariran Dangkal Laut Cina Selatan

- 22 Oktober 2023, 10:53 WIB
Bendera Filipina berkibar di atas BRP Sierra Madre, sebuah kapal Angkatan Laut Filipina yang telah bobrok dan terdampar sejak tahun 1999. Kapal ini telah diubah menjadi pos militer Filipina di Second Thomas Shoal, yang merupakan wilayah yang diperebutkan di Kepulauan Spratly, di Laut Cina Selatan.
Bendera Filipina berkibar di atas BRP Sierra Madre, sebuah kapal Angkatan Laut Filipina yang telah bobrok dan terdampar sejak tahun 1999. Kapal ini telah diubah menjadi pos militer Filipina di Second Thomas Shoal, yang merupakan wilayah yang diperebutkan di Kepulauan Spratly, di Laut Cina Selatan. / REUTERS/Erik De Castro/

WARTA TIDORE - Penjaga pantai Tiongkok pada hari Minggu, 21 Oktober 2023 mengumumkan bahwa mereka telah secara resmi menghentikan kapal-kapal Filipina yang membawa "materi konstruksi yang melanggar hukum" ke kapal perang yang beroperasi di perairan dangkal yang menjadi sengketa di Laut Cina Selatan.

Selama beberapa bulan terakhir, Tiongkok dan Filipina terlibat dalam perselisihan yang memanas di wilayah Laut Cina Selatan, terutama di sekitar Second Thomas Shoal, yang merupakan bagian dari Kepulauan Spratly.

Filipina telah mengirimkan pasokan kepada pasukan yang ditempatkan di kapal angkut yang telah diubah menjadi pos militer terdepan sejak zaman Perang Dunia Kedua. Hal ini telah menyebabkan Penjaga Pantai Tiongkok secara berulang kali mengirim kapal-kapal untuk menghentikan misi pasokan tersebut.

Pekan lalu, militer Filipina menuntut agar Tiongkok menghentikan tindakan "berbahaya dan ofensif" setelah sebuah kapal perang Tiongkok mengawasi dan mencoba menghalangi kapal perang Filipina yang sedang melakukan misi pasokan.

Tiongkok telah memperingatkan Filipina untuk tidak melakukan "provokasi" lebih lanjut dan mengklaim bahwa tindakan tersebut melanggar kedaulatan wilayah mereka.

Tiongkok mengklaim kedaulatan atas sebagian besar Laut Cina Selatan, dengan merujuk pada garis putus-putus di peta mereka yang memotong zona ekonomi eksklusif Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei, dan Indonesia. Namun, pada tahun 2016, Pengadilan Arbitrase Permanen menyatakan bahwa klaim Tiongkok tersebut tidak memiliki dasar hukum.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x