8 WNI Alami Patah Tulang dan Hadapi Masalah di Sarawak Malaysia Dipulangkan

- 12 November 2023, 18:09 WIB
Petugas dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching turut membantu dalam pemulangan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Petugas dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching turut membantu dalam pemulangan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. /ANTARA/Rendra Oxtora/

WARTA TIDORE - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching turut membantu repatriasi dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami stroke dan patah tulang, bersama enam WNI lain yang menghadapi masalah di Sarawak, Malaysia, menuju Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.

"Delapan WNI yang mengalami masalah dan membutuhkan bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia dari Sarawak sudah kami pulangkan pada Jumat, 10 November 2023 kemarin. Mereka terdiri dari dua laki-laki dengan masalah pekerjaan, dua perempuan, serta dua WNI yang mengalami patah tulang dan stroke," ungkap Konjen RI Raden Sigit Witjaksono di Kuching pada Minggu, 2023.

Konjen menjelaskan bahwa WNI yang mengalami patah tulang mengalami cedera pada kaki dan retak tulang pinggang akibat terjatuh dari tingkat dua tempat kerjanya di Kuching. Selain itu, ada seorang WNI yang mengalami stroke dan terlantar di Stasiun Bus Bintulu, Sarawak.

"Karena keadaan WNI yang mengalami stroke terlantar, warga Indonesia lainnya di Bintulu memberikan bantuan dan melaporkannya kepada KJRI Kuching agar mendapatkan perawatan dan dapat dipulangkan ke Indonesia," tambah Sigit.

Sebelumnya, pada Kamis, 9 November 2023, KJRI Kuching juga memberikan pendampingan dalam deportasi 27 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Depo Semuja Serian, Sarawak, termasuk 25 laki-laki dan dua perempuan.

"Seluruh PMI bermasalah itu dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak setelah menjalani proses hukuman di Sarawak, Malaysia, karena melanggar peraturan keimigrasian Malaysia," ungkap Sigit.

Ia melaporkan bahwa sejak Januari hingga 10 November 2023, KJRI Kuching telah mencatat deportasi sebanyak 3,555 PMI bermasalah oleh Pemerintah Malaysia. Sementara itu, jumlah WNI/PMI bermasalah yang berhasil dipulangkan melalui Program Repatriasi KJRI Kuching mencapai 178 orang.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x