Dianggap Ancaman Keamanan, Otoritas Rusia Berencana Blokir VPN dan Protokol Tertentu

- 12 November 2023, 17:52 WIB
Ilustrasi: Dianggap ancaman keamanan, Otoritas Rusia berencana blokir VPN dan protokol Tertentu.
Ilustrasi: Dianggap ancaman keamanan, Otoritas Rusia berencana blokir VPN dan protokol Tertentu. /Pixabay/Stefan Coders/

WARTA TIDORE - Otoritas Rusia berencana untuk memblokir sejumlah layanan Jaringan Pribadi Virtual (VPN) dan protokol tertentu yang dianggap sebagai ancaman, demikian dilaporkan oleh kantor berita negara RIA, mengutip korespondensi dari kementerian digital pada hari Minggu, 12 November 2023.

Permintaan terhadap layanan VPN meningkat setelah Rusia membatasi akses ke beberapa media sosial Barat setelah Presiden Vladimir Putin memerintahkan pengiriman pasukan Rusia ke Ukraina pada Februari 2022.

Undang-undang di Rusia pada tahun 2017 mewajibkan penyedia teknologi VPN untuk bekerja sama dengan pihak berwenang Rusia dan membatasi akses ke konten yang dilarang oleh Rusia atau akan dilarang.

Meskipun banyak layanan VPN yang masih digunakan secara luas di seluruh Rusia, terjadi perdebatan publik di kalangan anggota parlemen tentang sejauh mana tindakan harus diambil dalam memblokir layanan VPN yang masih memungkinkan akses ke informasi terlarang dan informasi lainnya.

RIA mengutip balasan dari kementerian digital terhadap pidato anggota parlemen Anton Tkachev yang menyatakan kekhawatiran tentang rencana yang, menurutnya, akan memblokir semua VPN. Tkachev menyebutkan bahwa langkah tersebut akan meningkatkan tekanan pada orang Rusia dengan melarang mereka menggunakan beberapa peralatan rumah tangga sederhana.

"Berdasarkan keputusan komisi ahli penyaringan layanan VPN dan protokol VPN tertentu dapat dilakukan pada jaringan komunikasi seluler untuk lalu lintas asing yang diidentifikasi sebagai ancaman," demikian laporan RIA yang mengutip pernyataan dari kementerian.

RIA juga menyampaikan bahwa kementerian telah menyatakan bahwa pengelakan pembatasan informasi tertentu dianggap sebagai ancaman.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x