Himbauan Aksi Damai Penolakan Pembahasan RUU Kesehatan, Ini Permintaan Kemenkes

- 7 Mei 2023, 14:26 WIB
Ilustrasi: Himbauan Aksi Damai Penolakan Pembahasan RUU Kesehatan, Kemenkes Minta Tidak Meninggalkan Pelayanan Mereka kepada Masyarakat
Ilustrasi: Himbauan Aksi Damai Penolakan Pembahasan RUU Kesehatan, Kemenkes Minta Tidak Meninggalkan Pelayanan Mereka kepada Masyarakat /Rokom/Kemenkes

WARTA TIDORE - Berkaitan dengan himbauan aksi damai terkait penolakan pembahasan RUU Kesehatan oleh lima organisasi profesi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar para dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker tidak meninggalkan pelayanan mereka kepada masyarakat.

Kelima organisasi profesi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Baca Juga: Kemenkes Gratiskan Biaya Fasilitas Skrining 14 Jenis Penyakit di Puskesmas

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, mengatakan bahwa menyampaikan pendapat adalah hal yang wajar, tetapi para tenaga kesehatan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas dengan berpartisipasi dalam demonstrasi pada hari Senin, 8 Mei, serta rencana mogok massal untuk melayani pasien dalam beberapa hari ke depan.

"Prioritas harus diberikan pada pelayanan pasien. Mari kita semua mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya untuk kepentingan peri kemanusiaan, dan saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien," kata dr. Syahril dikutip dari laman Kemenkes pada Minggu, 7 April 2023.

Baca Juga: Kemenkes RI Waspadai Infeksi Flu Burung pada Manusia, Penjelasan

dr. Syahril juga menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan lain yang berlaku di masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.

Kementerian Kesehatan meminta agar para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan unit layanan Kementerian Kesehatan untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x