Tilang Pelanggaran Uji Emisi, Begini Penjelasannya

- 1 September 2023, 13:13 WIB
Seorang pengendara sepeda motor menjalani uji emisi di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 1 September 2023.
Seorang pengendara sepeda motor menjalani uji emisi di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 1 September 2023. /ANTARA/Ilham Kausar/

WARTA TIDORE - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menjelaskan bahwa mekanisme tilang untuk pelanggaran uji emisi sama seperti tilang pada umumnya. Jika kendaraan melanggar aturan terkait emisi, maka SIM atau STNK akan ditahan.

"Prosesnya sama seperti tilang biasa. Jika ada pelanggaran terkait uji emisi, bisa berdampak pada SIM atau STNK, tergantung situasinya," ungkapnya saat diwawancarai di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 1 September 2023.

Apabila SIM pengendara sudah tidak berlaku, maka SIM tersebut tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti di Pengadilan.

"Jadi STNK akan menjadi barang bukti dalam kasus tersebut," pungkasnya.

Tilang Uji Emisi dan Kelengkapan Dokumen

Doni menjelaskan bahwa razia uji emisi juga dapat digunakan untuk memeriksa kelengkapan dokumen lainnya, seperti surat-surat kendaraan.

"Ketika ada pemeriksaan uji emisi, kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen lainnya. Ini tidak hanya berkaitan dengan kelayakan kendaraan, tetapi juga kelengkapan dokumen kendaraan," jelasnya.

Lanjutnya, contohnya, meskipun sepeda motor telah melewati uji emisi, tetapi pengendara tidak menggunakan helm, hal tersebut tetap dapat dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.

Namun, Doni menegaskan bahwa dalam razia uji emisi, fokus akan lebih dulu diberikan pada pemeriksaan uji emisi itu sendiri sebelum memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan.

"Prioritas utama adalah pemeriksaan uji emisi, dan baru setelah itu akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan. Jika selama pemeriksaan ditemukan pelanggaran lain, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran lalu lintas," tegasnya.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah