Tingkatkan Kapasitas Akademik, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Luncurkan Program Pengalaman Internasional

- 5 Mei 2024, 03:04 WIB
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember mengumumkan peluncuran Overseas Student Mobility Program.
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember mengumumkan peluncuran Overseas Student Mobility Program. /kemenag.go.id/kontributor/

WARTA TIDORE - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember mengumumkan peluncuran Overseas Student Mobility Program & International Islamic Comparative Study 2024. Ini merupakan kegiatan perdana bagi fakultas tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas akademik, wawasan, dan kompetensi global mahasiswa.

Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Wildani Hefni, menjelaskan, program ini bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman internasional.

"Kegiatan termasuk kunjungan akademik dan presentasi dalam konferensi internasional di kampus mitra serta pelatihan riset dan publikasi," katanya saat peluncuran program pada Jumat, 3 Mei 2024.

"Dalam program ini, kami juga berharap dapat mengundang mahasiswa asing untuk bergabung dengan UIN KHAS Jember," tambahnya.

Program ini menegaskan komitmen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember dalam mendukung keunggulan akademik dan visi menjadi universitas unggul di Asia Tenggara.

Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama, Ahmadiono, menjelaskan bahwa program ini terbuka untuk 10 mahasiswa Fakultas Syariah melalui proses seleksi ketat.

"Mahasiswa yang terpilih akan mendapatkan biaya penuh selama 6 hari termasuk tiket pesawat, akomodasi, dan sertifikat internasional," katanya.

Proses pendaftaran dimulai dari 6 Mei hingga 6 Juni 2024 dengan seleksi wawancara dilakukan pada 12 sampai 14 Juni 2024. Pengumuman peserta terpilih akan dilakukan pada 21 Juni 2024. Mahasiswa yang berminat dapat mendaftar melalui tautan https://bit.ly/StudentMobility2024 sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: kemenag.go.id


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah