Resmi Ajukan Banding, KPU RI: Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan

10 Maret 2023, 13:34 WIB
Ilustrasi: KPU RI resmi ajukan banding, tahapan Pemilu 2024 terus berjalan /Nurmawati Ikromah/Wartasidorjo.com

WARTA TIDORE - KPU RI ajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat. Kelengkapan dokumen disampaikan, KPU RI katakan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan.

KPU RI yang diwakili oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna, menyerahkan memori banding ke PN Jakarta Pusat pada Jum'at, 10 Maret 2023.

"KPU RI telah menyampaikan memori dokumen banding di PN Jakarta Pusat," katanya.

Baca Juga: Sekjen DPP PDI Perjuangan: Tidak Menolerasi Upaya Penundaan Pemilu 2024

"Akta permohonan banding juga telah diterima, dengan demikian maka dokumen substansi banding sudah disampaikanudah," ungkapnya.

Kelengkapan dokumen telah disampaikan, membuktikan bahwa tahapan Pemilu 2023 tetap berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

"Tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan, sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU RI," terangnya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo: Pemerintah Dukung KPU untuk Naik Banding

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Maret 202 mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Pertimbanhan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 demi memulihkan.

Serta menciptakan keadaan yang adil dan melindungi sedini mungkin tidak terjadi kejadian akibat kesalahan yang dilakukan tergugat.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler