Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu 2024, Prabowo Subianto: Tak Masuk Akal

- 5 Maret 2023, 20:33 WIB
Prabowo Subianto menilai, putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024 tak masuk akal
Prabowo Subianto menilai, putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024 tak masuk akal /Tim Media Prabowo Subianto

WARTA TIDORE - Paska putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang penundaan Pemilu 2024, sejumlah tokoh angkat bicara, salah satunya Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, ia katakan putusan tersebut tidak masuk akal.

Usai menerima kunjungan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Prabowo Subianto menggelar konferensi pers di Padepokan Garuda Yaksa Herlambang, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada Minggu, 5 Maret 2023.

Dalam konferensi pers tersebut, Prabowo Subianto katakan, putusan tersebut belum bersifat final, karena ada upaya hukum banding yang dilakukan oleh KPU.

"Itu kan pengadilan negeri, masih di atasnya ada pengadilan tinggi dan sebagainya, saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda-tunda terus," ujarnya.

"Soal penundaan (Pemilu), sudah banyak tokoh-tokoh berkomentar, Menkopolhukam sudah memberi tanggapan," kata Prabowo Subianto.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan perdata Partai Prima Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, memutuskan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Gugatan itu diajukan oleh Ketum DPP Prima Agus Priyono dan Sekjen DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat, KPU yang diwakili oleh Ketua KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Putusan majelis hakim, menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x