Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Maret 202 mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Pertimbanhan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 demi memulihkan.
Serta menciptakan keadaan yang adil dan melindungi sedini mungkin tidak terjadi kejadian akibat kesalahan yang dilakukan tergugat.***