Masa Kampanye Capres dan Cawapres 75 Hari

- 13 November 2023, 18:36 WIB
Ilustrasi: Masa kampanye Capres dan Cawapres 75 hari.
Ilustrasi: Masa kampanye Capres dan Cawapres 75 hari. /ANTARA/

WARTA TIDORE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengizinkan tiga pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) untuk melaksanakan kampanye selama 75 hari, dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Periode kampanye bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden sama dengan masa kampanye pemilu anggota legislatif, yaitu dimulai pada 28 November 2023 dan berlangsung selama 75 hari ke depan atau hingga 10 Februari 2024," ungkap anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta pada Senin, 13 November 2023.

KPU baru-baru ini menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bersaing dalam Pemilu Presiden 2024. Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan meninjau hasil tes kesehatan pasangan tersebut, seperti yang tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.

KPU mengundang pasangan calon dan partai politik untuk mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada hari Selasa, 14 November 2023 pukul 18.30 WIB.

"Pada tanggal 14 November 2023, rencananya dimulai pukul 18.30 WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa KPU akan memulai acara tersebut dengan gala dinner atau jamuan makan malam bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, pimpinan partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden juga diundang.

"Kami mengirim undangan kepada masing-masing pasangan calon dengan jumlah yang akan kami layani di tribun yang telah disiapkan di halaman parkir Kantor KPU RI. Setiap pimpinan partai politik atau tokoh yang diusulkan oleh masing-masing pasangan calon memiliki kuota 150 orang," ujarnya.

Setelah jamuan makan malam, akan dilaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengambilan atau pengundian nomor urut. Penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 235 ayat (2).

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x