Kehilangan 1 Suara Anggota Legislatif DPRD Dapil 3 Halmahera Utara, PKB Ajukan Gugatan

- 1 Mei 2024, 01:00 WIB
Kuasa hukum PKB, Zulfikran A. Bailussy, membacakan isi permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara PHPU Pileg 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta pada Selasa (30/4/2034).
Kuasa hukum PKB, Zulfikran A. Bailussy, membacakan isi permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara PHPU Pileg 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta pada Selasa (30/4/2034). /ANTARA/Nadia Putri Rahmani/

WARTA TIDORE - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) DPRD Dapil 3 Kabupaten Halmahera Utara karena kehilangan satu suara yang dimiliki oleh calon anggota legislatif yang mereka dukung.

Informasi tersebut terungkap dalam sidang pendahuluan panel dua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diselenggarakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada hari Selasa, 30 April 2024.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, sebagai ketua panel yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. PKB bertindak sebagai pihak Pemohon, sedangkan KPU sebagai pihak Termohon.

Kuasa hukum PKB, Zulfikran A. Bailussy, menyatakan bahwa dugaan pengurangan satu suara terjadi di Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara.

"KPU diduga dengan sengaja menghilangkan suara Pemohon, yaitu calon anggota legislatif nomor urut tiga atas nama Clara Pureng pada formulir D Hasil Kabupaten," ujarnya.

Berdasarkan data formulir D Hasil Kabupaten yang dimiliki oleh KPU, lanjutnya, perolehan suara PKB adalah 2.091 suara. Namun, menurut pihak PKB, berdasarkan formulir C Hasil Plano dan formulir C Hasil Salinan serta formulir D Hasil Kecamatan, suara PKB seharusnya berjumlah 2.092 suara.

Dia menjelaskan, suara PKB yang hilang tersebut terjadi di TPS 02 Desa Dum-Dum Kecamatan Kao Teluk. Clara Pureng yang semula mendapatkan satu suara di TPS tersebut, namun berkurang menjadi nol suara.

"Akibatnya, Pemohon dirugikan dengan hilangnya kursi perolehan suara yang seharusnya didapatkan pada DPRD Kabupaten Halmahera Utara," katanya.

PKB juga telah melaporkan kurangnya suara tersebut ke Bawaslu Halmahera Utara dengan bukti Nomor 014/LP/PL/Kab/32.07/III/2024 tertanggal 21 Maret 2024. Bawaslu merekomendasikan dilakukannya pemungutan suara ulang kepada KPU Halmahera Utara.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah