Bawaslu Maluku: ASN Harus Tetap Netral, Tidak Terlibat Kampanye dan Tidak Menjadi Bagian dari Tim Sukses

- 1 Mei 2024, 01:00 WIB
Ketua Bawaslu Maluku, Subair.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair. /ANTARA/Winda Herman/

WARTA TIDORE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menegaskan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat dalam tim sukses pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"ASN harus tetap netral, sama seperti pada Pemilu sebelumnya," ungkap Ketua Bawaslu Maluku, Subair, di Ambon, pada hari Selasa, 30 April 2024.

Subair menekankan, agar ASN tidak terlibat dalam kegiatan seperti kampanye untuk calon atau menjadi bagian dari tim sukses, karena hal ini dapat mengganggu netralitas dan integritas proses pemilihan.

Bawaslu Maluku sangat menekankan pentingnya netralitas ASN sebagai pelayan publik yang harus menjaga independensi dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis.

Larangan tersebut juga tertuang dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menegaskan bahwa aparatur sipil negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.

Selain itu, aturan yang melarang ASN terlibat dalam kampanye pilkada/pemilu juga diatur dalam Pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, yang menyatakan bahwa setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala/wakil daerah dengan cara terlibat langsung dalam kegiatan kampanye, mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, dan sebagainya.

Subair juga menjelaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi moral sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.

Temuan atau laporan pelanggaran netralitas ASN kepada Bawaslu akan ditindaklanjuti dan hasil kajiannya akan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pilkada berjalan dengan adil dan transparan, dengan melibatkan semua pihak secara profesional dan netral sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah