Bawaslu Bulungan Ingatkan Peserta Pemilu, Kampanye Tidak Libatkan Anak di Bawah Umur

- 28 Januari 2024, 14:23 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Bulungan, Sri Wahyuni.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bulungan, Sri Wahyuni. /ANTARA/Muh Arfan/

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah diubah dengan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Maka anak-anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk tidak boleh dilibatkan dalam kampanye pemilu," kata Sri Wahyuni.

Dalam Perppu Nomor 1/2016 disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah