Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, "Kampanye Pemilu yang melibatkan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."***