Presiden Joko Widodo Belum Memiliki Rencana untuk Kampanye

- 28 Januari 2024, 17:07 WIB
Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Pasar Tradisional Purworejo, Jawa Tengah, Selasa, 2 Januari 2024.
Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Pasar Tradisional Purworejo, Jawa Tengah, Selasa, 2 Januari 2024. /Sekretariat Presiden/

Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, "Kampanye Pemilu yang melibatkan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah