Langkah PPP Ajukan Gugatan ke MK, PDIP Bakal Berikan Bantuan Data yang Diperlukan

- 21 Maret 2024, 19:47 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, berada di Istora Senayan, Jakarta, pada hari Minggu (14/1/2024).
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, berada di Istora Senayan, Jakarta, pada hari Minggu (14/1/2024). /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/

Mansyur menegaskan, dalam konteks Pemilu Legislatif (Pileg), PPP masih belum bisa menerima hasil rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Oleh karena itu, mengajukan gugatan ke MK merupakan langkah konstitusional yang akan diambil oleh PPP.

"Penting untuk ditegaskan, bahwa dalam konteks Pileg, PPP masih belum menerima hasil pengumuman KPU kemarin malam dan kami akan menggunakan hak konstitusional kami untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Sebelumnya, rekapitulasi nasional suara Pileg 2024 telah selesai. Berdasarkan hasil perhitungan manual, terdapat 8 partai politik yang berhasil meraih suara di atas 4 persen, sehingga dinyatakan lolos masuk parlemen, sedangkan PPP dan PSI tidak mencapai ambang batas 4 persen tersebut.

Berdasarkan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat partai politik untuk lolos masuk parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yaitu minimal 4 persen suara nasional.

Pada Pemilu 2024, jumlah suara sah Pileg secara nasional tercatat sebanyak 151.796.630 suara yang berasal dari 84 daerah pemilihan (Dapil).

Dari hasil perhitungan manual yang diumumkan oleh KPU, terdapat 8 partai politik yang berhasil meraih suara lebih dari 4 persen. Di antaranya adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem.

PPP, yang sebelumnya berhasil lolos parlemen pada Pemilu 2019, kini menghadapi risiko untuk tidak lolos. Jumlah suara nasional yang diperoleh PPP adalah 5.878.777 suara, atau setara dengan 3,87 persen dari total suara sah nasional sebesar 151.796.630 suara.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x